Bidang Kesiswaan
Dalam pembinaan kesiswaan kepala sekolah mempunyai peranan sentral, karena berfungsi sebagai manager yang mampu menggerakkan sumber daya manusia lainsecara optimal, serta penyediaan sarana prasarana yang memadai, di samping menciptakan suasana yang mendukung keberhasilan pembinaan kesiswaan. Oleh karena itu kepala sekolah menunjuk urusan Kesiswaan dan Pembina OSIS untuk membantu dalam merealisasikan pembinaan terebut.
Pembina adalah guru yang di beri kepercayaan untuk membimbing menggerakkan serta mengatur program kegiatan. Oleh karena itu guru pembina dituntut memiliki kemampuan untuk dapat menumbuhkan motivasi dalam mengikuti program ekstrakurikuler. Orang tua siswa merupakan mitra kerja yang sangat diperlukan guna terlaksananya kegiatan ini, bahkan dari orang tua siswa diharapkan dapat pula memberikan bimbingan, khususnya pada saat siswa berada diluar kelas/sekolah, baik di masyarakat maupun di dalam keluarga. Partisipasi orang tua dan masyarakat merupakan pencerminan terwujudnya prinsip, yaitu bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mewakili Kepala Sekolah apabila Kepala Sekolah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
- Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal semester dan
melaporkannnya kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan pengesahannya. - Merencanakan dan melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
- Bersama Wakasek Bidang Kurikulum mengelola mutasi peserta didik dan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
- Merencanakan dan melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kelas X.
Selain ini Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan memiliki fungsi untuk mengorganisasikan:
- Kegiatan pembinaan OSIS.
- Kegiatan ekstrakurikuler.
- Kegiatan upacara bendera.
- Enam K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, dan Kekeluargaan).
- Kegiatan pengembalian peserta didik kelas XII kepada Orang Tua.
- Kegiatan pendaftaran ke perguruan tinggi negeri/SNMPTN.
- Mengatur tata tertib peserta didik dan mengurus peserta didik yang melanggar tata tertib.
- Mengatur seluruh aktivitas peserta didik baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Mengorganisasi pelaksanaan studi banding/karyawisata peserta didik.
Program Kerja Bidang Kesiswaan
Program Kerja | Kegiatan |
Program Jangka Pendek |
|
Program Jangka Menengah |
|
Program Jangka Panjang |
|