Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan sebagai upaya membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di SMA/SMK/MA/MAK adalah upaya mengembangkan kualitas warga negara secara dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya pengembangan peserta didik agar mampu :

  1. Berpikir secara rasional, kritis, kreatif, dan etis serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang independen, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berkomitmen dan proaktif dalam berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai karakter bangsa Indonesia
  4. Berkembang secara positif dan demokratis dalam mengembangkan konstitusi yang sehat dan dinamis serta memiliki keyakinan, kemauan, kesetiaan, dan kebanggaan serta keteguhan sebagai bangsa Indonesia